Markas Judi Online di Tangerang Terbongkar, Omzet Rp10 Miliar dalam 4 Bulan

- 1 Mei 2024, 13:25 WIB
Salah satu tersangka menunjukkan praktik judi online di rumah kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu 28 April 2024.
Salah satu tersangka menunjukkan praktik judi online di rumah kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu 28 April 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Polda Metro Jaya

PR TANGERANG KOTA - Operasi judi online di Kabupaten Tangerang, Banten, telah menjadi sorotan setelah polisi berhasil mengungkap markasnya. Selama empat bulan beroperasi, markas ini berhasil meraih omzet fantastis sebesar Rp10 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa aktivitas judi online ini terjadi melalui situs cuaca77.com yang menawarkan beragam permainan seru seperti slot, togel, live casino, dan sabung ayam. Aktivitas judi online ini dilakukan di rumah mewah Cluster Dallas 7 Nomor 9, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bagi pengguna yang ingin bergabung, prosesnya cukup sederhana. Mereka perlu mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password. Setelahnya, pemain diwajibkan membayar deposit minimal Rp25 ribu yang dapat dilakukan melalui rekening atau e-wallet.

Dalam penjelasannya, Wira menjelaskan bahwa pemain judi online yang menang dapat melakukan penarikan uang melalui proses withdraw. Namun, jika kalah, uang di dalam akun akan berkurang sesuai dengan nominal taruhan yang dipertaruhkan.

Baca Juga: Hacker Karawaci Lumpuhkan Blokir Kementerian Kominfo untuk Jualan Shortcut Situs Judi Online

Kasus ini berujung pada penangkapan 11 orang sebagai tersangka judi online. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengelola situs hingga customer service yang membantu pemain dalam transaksi dan pengaturan permainan. Ada juga yang bertugas sebagai SEO dan telemarketing untuk mempromosikan situs judi online ini melalui media sosial dan layanan pesan seperti WhatsApp.

Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Keseluruhan operasi ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya judi online ilegal serta pentingnya untuk mematuhi hukum yang berlaku.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah