Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2024, Panduan Lengkap untuk KPM

- 20 Mei 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi Pencairan bansos cair lewat PT Pos Indonesia.
Ilustrasi Pencairan bansos cair lewat PT Pos Indonesia. /Kemensos.go.id

PR TANGERANG KOTA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) tetap berlanjut pada tahun 2024. Program bansos ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Berikut panduan lengkap cara cek penerima bansos 2024 serta informasi terkait program-program bansos yang disalurkan pemerintah.

Jenis-Jenis Bantuan Sosial 2024

Pada tahun 2024, pemerintah menyalurkan dua jenis bansos utama:

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Disalurkan secara non tunai kepada KPM yang terdaftar.
  • Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
  • Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Ditujukan untuk mendukung ekonomi keluarga kurang mampu. Disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2024:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2024
  • Tahap 2: April – Juni 2024
  • Tahap 3: Juli – September 2024
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2024

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos

Untuk menerima bansos, KPM harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

  1. Terdaftar sebagai penerima BPNT atau BPNT+PKH yang telah mendapat bansos per bulan Januari 2024.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.
  3. Memiliki nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia yang sesuai dengan data di DTKS Kemensos.
  4. Memenuhi kriteria keluarga kurang mampu yang ditetapkan oleh Kemensos.

Baca Juga: Langkah Mudah Cek Bansos PIP Kemdikbud 2024 yang Cair di Bulan Mei

Cara Mengecek Data Penerima Bansos

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos:

1. Buka Laman Cek Bansos Kemensos

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP atau komputer Anda.

2. Lengkapi Kolom Data

Isi kolom data penerima manfaat dengan informasi berikut:

  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan

3. Masukkan Nama Penerima Manfaat

Ketikkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini