Antre Sejak Pagi, Warga Jakarta Selatan Dapat Bansos Beras 10 Kg Gratis

- 13 Mei 2024, 23:02 WIB
ILUSTRASI: Penyaluran bantuan pangan beras 10 Kg di Jakarta Selatan
ILUSTRASI: Penyaluran bantuan pangan beras 10 Kg di Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Warga di Kota Jakarta Selatan, khususnya di Kantor Lurah Rawajati, Kecamatan Pancoran, merasakan kegembiraan pada Senin, 13 Mei 2024. Hari itu, Pemerintah mulai membagikan bantuan pangan berupa beras 10 Kg. Kali ini, beras bantuan itu diturunkan di Kantor Lurah.

Kegiatan penyaluran beras ini tidak hanya sebagai bentuk bantuan sosial semata, melainkan juga sebagai strategi untuk menstabilkan harga beras yang sempat melambung tinggi. Di area Jakarta, proses penyaluran bansos beras ini terpusat di Kantor Lurah Rawajati, Kota Jakarta Selatan, dimana 508 kepala keluarga menerima bantuan tersebut.

Antusiasme yang tinggi terlihat dari barisan panjang warga yang rela antre sejak pagi hingga menjelang sore, menanti giliran untuk mendapatkan bantuan pangan yang sangat dinanti-nantikan. Penyaluran bantuan pangan ini dilakukan secara bertahap selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2024, dengan total estimasi penyaluran mencapai 8.070 ton beras di wilayah Jakarta.

Rincian Penerima Bansos Beras 10 Kg

Dari total sekitar 8.070 ton beras yang akan didistribusikan, rincian penerima bantuan masing-masing daerah sebagai berikut:

  • Jakarta Barat (67.000 KPM)
  • Jakarta Pusat (41.000 KPM)
  • Jakarta Utara (55.000 KPM)
  • Jakarta Selatan (51.000 KPM)
  • Kepulauan Seribu (2.000 KPM)

Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024: Kapan Dana Cair dan Syarat Penerima Bantuan

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Untuk mendapatkan manfaat dari program bansos beras 10 kg ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Penerima manfaat bansos beras 10 kg tahun 2024 terdiri dari empat kategori utama, yaitu penerima PKH, BPNT, gabungan PKH dan BPNT, serta KPM balita atau yang berisiko stunting. Persyaratan untuk menjadi penerima bansos pangan, termasuk beras 10 kilogram, adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  3. Terkategori sebagai masyarakat miskin.
  4. Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  5. Terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) Kemensos.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Mei 2024: Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Cek Status

Bagi yang ingin memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg, dapat melakukannya secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Pastikan untuk mengisi informasi dengan benar sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.

Dengan demikian, program bansos beras 10 kg ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi warga yang membutuhkan, sekaligus mendukung stabilitas harga beras di pasaran.***

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini