PR TANGERANG KOTA - Berikut ini artikel tentang pencairan dana bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap kedua tahun 2024, kapan dana ini akan cair, syarat-syarat penerima bantuan, cara mendaftar, serta update terbaru dari Pemerintah Provinsi Jakarta. Diharapkan membantu warga Jakarta untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
Kabar mengenai pencairan dana bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahap kedua tahun 2024 telah menjadi pembicaraan di wilayah DKI Jakarta. Munculnya kegelisahan di kalangan mereka dikarenakan hingga memasuki minggu kedua bulan Mei, bantuan senilai Rp300.000 yang biasanya disalurkan pada awal bulan belum juga cair. Hal ini tentu memicu pertanyaan penting mengenai kapan dana KLJ tahap 2 2024 akan cair.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dana KLJ, ada baiknya kita memahami siapa saja lansia yang berhak menerima bantuan Rp300.000 per bulan dari program KLJ ini.
Baca Juga: Warga Jakarta Sudah Mulai Terima Bansos PKH Rp 400.000 Melalui KKS
Syarat Penerima Bantuan KLJ
Lansia yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KLJ harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan, antara lain:
1. Usia lansia minimal 60 tahun.
2. Menetap dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah DKI Jakarta.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.
4. Berada dalam kategori ekonomi rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.