Bansos PKH dan BPNT Cair Juli 2024, Data Penerima Dalam Proses Pemutakhiran

- 28 Juni 2024, 12:00 WIB
Menteri Sosial merilis aturan baru yang membuat pengusulan bansos menjadi lebih transparan. Temukan ketentuannya di sini
Menteri Sosial merilis aturan baru yang membuat pengusulan bansos menjadi lebih transparan. Temukan ketentuannya di sini /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Kemensos.go.id

PR TANGERANGKOTA - Setiap bulan, pendamping sosial dan operator kelurahan aktif melakukan proses pemutakhiran data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Tujuannya tidak lain untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan pada tahap berikutnya serta menangani masalah yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian data.

Bansos PKH dan BPNT Cair Mulai 1 Juli 2024

Menurut informasi dari akun YouTube Diary Bansos, bantuan sosial PKH dan BPNT dijadwalkan untuk mulai disalurkan mulai 1 Juli 2024. Untuk memfasilitasi proses ini, pemerintah telah mengatur penyaluran melalui kartu KKS dan PT Pos Indonesia.

Sebelum pencairan, proses pemutakhiran data sangat krusial guna memastikan bahwa data penerima tetap akurat dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kementerian Sosial Republik Indonesia secara rutin memperbarui data penerima setiap bulan guna menjaga validitas dan keakuratannya.

Proses verifikasi data melibatkan berbagai tingkat, dimulai dari tingkat RT hingga pengesahan oleh kepala daerah, untuk memastikan bahwa data yang ada benar-benar terverifikasi dengan baik. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keakuratan dan keabsahan data penerima bantuan.

Pentingnya Pemutakhiran DTKS

Pentingnya pemutakhiran data DTKS tidak hanya untuk memastikan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial, tetapi juga untuk mencegah kesalahan dalam penyaluran kepada yang tidak berhak. Proses ini melibatkan mekanisme berlapis yang dapat mengurangi risiko kesalahan dan memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.

Baca Juga: Aturan Baru Usulan Bansos: Musyawarah Desa Wajib 3 Bulan Sekali

Baca Juga: Pencairan Bansos MRP Juni 2024, Daftar Wilayah yang Sudah Menerima Beras 10 Kg

Untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar, penting bagi KPM untuk terus mengingatkan operator kelurahan atau pendamping sosial untuk melakukan pemutakhiran data secara teratur. Hal ini tidak hanya mendukung kelancaran proses, tetapi juga menjamin bahwa bantuan sosial tepat waktu dan tepat sasaran bagi yang membutuhkan.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Sumber: YouTube Diary Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah