PR TANGERANGKOTA - Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah kepemimpinan Tri Rismaharini baru-baru ini mengumumkan aturan baru terkait pengusulan nama penerima bantuan sosial (bansos). Aturan ini menandakan era baru dalam penyaluran bansos dengan fokus pada pembaruan data secara berkala, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Menteri Rismaharini menyadari bahwa data penerima bansos perlu diperbarui secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Aturan sebelumnya mewajibkan pembaruan data dua kali setahun, namun dirasa kurang responsif terhadap dinamika perubahan yang cepat. Oleh karena itu, Kemensos kini memberlakukan pembaruan data setiap bulan melalui Surat Keputusan (SK) Mensos.
Musyawarah Desa/Kelurahan: Peran Penting dalam Menentukan Penerima Bansos
Aturan baru ini menempatkan musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel) sebagai pilar utama dalam menentukan penerima bansos. Melalui mekanisme ini, diharapkan tercipta keadilan dan transparansi dalam proses penentuan, karena melibatkan banyak orang dan bukan hanya satu pihak.
Kemensos meningkatkan pengawasan dan verifikasi data untuk memastikan validitas dan keakuratan informasi. Sistem pengawasan bersama mewajibkan pemerintah desa/kelurahan melampirkan foto musyawarah saat mengusulkan data penerima bansos. Verifikasi dan validasi data pun dilakukan oleh dua orang yang berbeda untuk meminimalkan kesalahan.
Baca Juga: FITRA Kritik Bansos Korban Judi Online, Risiko Tambah Pelaku dan Salah Sasaran
Peran Pemerintah Daerah dalam Distribusi Bansos
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan yang diperoleh dari BPS. Pemerintah desa/kelurahan kemudian membuat prioritas penerima bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota.
Proses pengusulan bansos dibina oleh pemerintah kecamatan (tingkat desa/kelurahan) dan pemerintah provinsi (tingkat kabupaten/kota). Kemensos juga melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan instansi terkait lainnya untuk memastikan keabsahan data penerima.
Perlu diingat bahwa untuk menerima bansos, calon penerima harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS NG atau dengan mendatangi langsung kantor desa/kelurahan setempat.
Aturan Baru Terkait Usulan Penerima Basos
Berikut adalah daftar aturan baru atau ketentuan yang berubah terkait penerima bansos: