Aturan Baru Usulan Bansos: Musyawarah Desa Wajib 3 Bulan Sekali

- 22 Juni 2024, 22:50 WIB
Menteri Sosial merilis aturan baru yang membuat pengusulan bansos menjadi lebih transparan. Temukan ketentuannya di sini
Menteri Sosial merilis aturan baru yang membuat pengusulan bansos menjadi lebih transparan. Temukan ketentuannya di sini /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Kemensos.go.id

10. Alokasi Bansos dan BPJS PBI: Mekanisme alokasi bansos dan BPJS PBI disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS.

Dengan adanya perubahan aturan ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengikuti musyawarah desa/kelurahan dan berpartisipasi dalam proses pengusulan penerima bansos. Partisipasi aktif dari masyarakat akan membantu memastikan bahwa data yang diusulkan benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Transparansi dalam proses pengusulan ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial.***

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial bagi Korban Judi Online

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah