Aturan Baru Usulan Bansos: Musyawarah Desa Wajib 3 Bulan Sekali

- 22 Juni 2024, 22:50 WIB
Menteri Sosial merilis aturan baru yang membuat pengusulan bansos menjadi lebih transparan. Temukan ketentuannya di sini
Menteri Sosial merilis aturan baru yang membuat pengusulan bansos menjadi lebih transparan. Temukan ketentuannya di sini /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Kemensos.go.id

PR TANGERANGKOTA - Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah kepemimpinan Tri Rismaharini baru-baru ini mengumumkan aturan baru terkait pengusulan nama penerima bantuan sosial (bansos). Aturan ini menandakan era baru dalam penyaluran bansos dengan fokus pada pembaruan data secara berkala, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Menteri Rismaharini menyadari bahwa data penerima bansos perlu diperbarui secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Aturan sebelumnya mewajibkan pembaruan data dua kali setahun, namun dirasa kurang responsif terhadap dinamika perubahan yang cepat. Oleh karena itu, Kemensos kini memberlakukan pembaruan data setiap bulan melalui Surat Keputusan (SK) Mensos.

Musyawarah Desa/Kelurahan: Peran Penting dalam Menentukan Penerima Bansos

Aturan baru ini menempatkan musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel) sebagai pilar utama dalam menentukan penerima bansos. Melalui mekanisme ini, diharapkan tercipta keadilan dan transparansi dalam proses penentuan, karena melibatkan banyak orang dan bukan hanya satu pihak.

Kemensos meningkatkan pengawasan dan verifikasi data untuk memastikan validitas dan keakuratan informasi. Sistem pengawasan bersama mewajibkan pemerintah desa/kelurahan melampirkan foto musyawarah saat mengusulkan data penerima bansos. Verifikasi dan validasi data pun dilakukan oleh dua orang yang berbeda untuk meminimalkan kesalahan.

Baca Juga: FITRA Kritik Bansos Korban Judi Online, Risiko Tambah Pelaku dan Salah Sasaran

Peran Pemerintah Daerah dalam Distribusi Bansos

Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan yang diperoleh dari BPS. Pemerintah desa/kelurahan kemudian membuat prioritas penerima bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota.

Proses pengusulan bansos dibina oleh pemerintah kecamatan (tingkat desa/kelurahan) dan pemerintah provinsi (tingkat kabupaten/kota). Kemensos juga melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan instansi terkait lainnya untuk memastikan keabsahan data penerima.

Perlu diingat bahwa untuk menerima bansos, calon penerima harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS NG atau dengan mendatangi langsung kantor desa/kelurahan setempat.

Aturan Baru Terkait Usulan Penerima Basos

Berikut adalah daftar aturan baru atau ketentuan yang berubah terkait penerima bansos:

1. Musyawarah Desa/Kelurahan: Pemerintah desa/kelurahan harus melakukan musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel) setidaknya sekali dalam tiga bulan untuk pengusulan data penerima bantuan sosial.

2. Sistem Pengawasan Bersama: Kemensos menerapkan sistem pengawasan bersama, di mana foto musyawarah harus dilampirkan saat mengusulkan data penerima bansos.

3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM): Jika musyawarah tidak dilakukan, kepala desa/lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

4. Verifikasi dan Validasi Data: Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh orang yang berbeda dari pengisi data sebelumnya.

5. Distribusi Bansos dan BPJS PBI: Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.

Baca Juga: Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online, Wapres Ma’ruf Amin Minta Cabut Bantuan

6. Prioritas Penerima: Pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas penerima bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota.

7. Pembinaan Proses Pengusulan: Pembinaan proses pengusulan dilakukan oleh pemerintah kecamatan (tingkat desa/kelurahan) dan pemerintah provinsi (tingkat kabupaten/kota).

8. Pengesahan Usulan: Usulan penerima bansos tetap disahkan oleh bupati/wali kota dengan periodisasi satu bulan sekali.

9. Pemadanan Data: Kemensos melakukan pemadanan data dengan dukcapil dan instansi terkait lainnya.

10. Alokasi Bansos dan BPJS PBI: Mekanisme alokasi bansos dan BPJS PBI disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS.

Dengan adanya perubahan aturan ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengikuti musyawarah desa/kelurahan dan berpartisipasi dalam proses pengusulan penerima bansos. Partisipasi aktif dari masyarakat akan membantu memastikan bahwa data yang diusulkan benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Transparansi dalam proses pengusulan ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial.***

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial bagi Korban Judi Online

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini