1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Tokoh Banten Desak Polisi Usut Tuntas

- 29 Juni 2024, 19:39 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANGKOTA - Terungkapnya keterlibatan lebih dari 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam judi online memicu keprihatinan dan desakan keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Banten Selatan, Musa Weliansyah. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para oknum legislatif yang terlibat.

"Kami minta para wakil rakyat yang terlibat judi online itu diproses secara hukum," tegas Musa Weliansyah di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, seperti diberitakan Antara, Jumat 28 Juni 2024. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melakukan tindakan tercela seperti judi online.

Lebih lanjut, Musa Weliansyah menegaskan bahwa perjudian, baik secara offline maupun online, jelas bertentangan dengan hukum negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Dalam agama Islam pun, judi dikategorikan sebagai perbuatan haram. Oleh karena itu, para anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online dapat dipidana dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Selain proses pidana, mereka juga harus diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dapat dikenakan sanksi berat," jelas Musa Weliansyah. Dia menambahkan, jika kasus ini tidak ditindak tegas, hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Musa Weliansyah juga menyampaikan rasa prihatinnya atas temuan PPATK yang menunjukkan adanya transaksi judi online senilai Rp25 miliar yang melibatkan 1.000 anggota DPR dan DPRD. Musa berharap pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan PPATK untuk mengungkap identitas para pelaku dan membuka data mereka kepada publik.

"Diharapkan dengan membuka data ke publik, akan memberikan efek jera bagi oknum legislator yang terlibat dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya," ujar Musa Weliansyah.

Lebih lanjut, Musa Weliansyah menekankan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pada anggota legislatif. Jika terdapat individu dari lembaga eksekutif, yudikatif, TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat judi online, mereka pun harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Judi Online Menjerat Pejabat, Lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat

Baca Juga: Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online, Wapres Ma’ruf Amin Minta Cabut Bantuan

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini