Judi Online Menjerat Pejabat, Lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat

- 26 Juni 2024, 23:51 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANGKOTA - Judi online, bagaikan penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi bangsa, tak pandang profesi dan jabatan. Pernyataan ini diperkuat dengan temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap keterlibatan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD dalam praktik perjudian daring.

Temuan dari PPATK

Fakta ini terungkap dalam rapat kerja antara PPATK dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci bahwa angka tersebut terdiri dari anggota DPR dan DPRD, serta pegawai di Sekretariat Jenderal DPR dan DPRD.

Lebih memprihatinkan lagi, Ivan mengungkapkan bahwa transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai fantastis mencapai Rp25 miliar. "Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.

Temuan ini tentu menjadi tamparan keras bagi lembaga legislatif yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Tak pelak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak agar para anggota DPR yang terlibat judi online diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Kan datanya ada nih pak profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti," tegas Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Ivan menyatakan kesiapan PPATK untuk menyerahkan data-data perorangan, termasuk legislator, yang terlibat judi daring kepada MKD.

"Kemudian memang ada pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya, dokter, wartawan ada, notaris, segala macam itu ada, itu kami sampaikan ke masing-masing instansi, nama, domisili kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini, ada lengkap, dia transaksinya di wilayah mana saja ada lengkap. Jadi kalau kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka di sini dalam forum tertutup kami ikut," tutur Ivan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga penyakit sosial yang perlu diberantas bersama-sama. Diperlukan upaya kolektif dan tegas dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum, lembaga negara, dan masyarakat, untuk memerangi judi online dan melindungi generasi bangsa dari bahaya latennya.

Dampak Negatif Judi Online

Judi online tak hanya membawa dampak kecanduan dan kerugian finansial bagi pelakunya, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial yang serius. Berikut beberapa dampak negatif judi online:

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah