PR TANGERANGKOTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus baru, yaitu menawarkan pekerjaan mengklik 'like' video YouTube dengan iming-iming bayaran tinggi. Modus ini telah menjerat beberapa korban dan mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis 27 Juni 2024 mengungkapkan bahwa dua tersangka telah berhasil ditangkap, yaitu SM (29) dan EO (47).
Modus Penipuan dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini bermula ketika pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengklik 'like' video YouTube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like. Korban kemudian dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui WhatsApp. Setelah korban menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan menyetor sejumlah uang ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan.
Dalam prosesnya, korban diminta untuk mengirim uang hingga mencapai Rp806.220.000. Namun, bukannya mendapatkan uang yang dijanjikan, uang yang telah disetorkan korban justru raib. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
Tersangka pertama, SM, ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat, sementara tersangka kedua, EO, ditangkap di Jalan Murai, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa 25 Juni 2024.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Travel Umrah! Kasus Terbaru di Kabupaten Serang, Sudah Dilaporkan ke Polda Banten
Peran dan Keterlibatan Pelaku
EO berperan memerintahkan SM untuk mencari rekening bank. Jika SM berhasil mendapatkan rekening, EO memberikan keuntungan sebesar Rp1,5 juta per rekening. SM sendiri bertugas mencari orang yang bersedia membuat rekening dan menyerahkannya kepada EO dengan imbalan sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, ada tersangka lain, D, yang diduga menjadi otak di balik rangkaian penipuan ini. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran D, yang diketahui berada di Kamboja, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.