PR TANGERANGKOTA - Polisi menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) berinisial MDP (27 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung kerusuhan pada konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 23 Juni 2024.
Penetapan tersangka MDP dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik Polresta Tangerang setelah mendapatkan bukti yang cukup. Kasatreskrim Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N. Yusuf menjelaskan, MDP dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Penipuan, dan Tindak Pidana Penggelapan.
Atas perbuatannya, MDP dikenai Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUHP. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait aliran dana hasil penggelapan dari konser musik tersebut.
Sebelumnya, MDP ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten pada Rabu 26 Juni 2024. Penangkapan MDP dilakukan setelah tim penyidik Polresta Tangerang memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait insiden kerusuhan dan pembakaran konser musik di Pasar Kemis.
Kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 ini bermula dari ketidakhadiran beberapa artis pengisi acara yang dijanjikan. Hal ini membuat para penonton kecewa dan memicu terjadinya aksi protes yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran panggung konser.
Penetapan MDP sebagai tersangka diharapkan menjadi pelajaran bagi penyelenggara acara lainnya agar lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya. Polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas kasus kerusuhan konser musik tersebut.***
Baca Juga: Konser Lentera Festival di Tangerang Ricuh, Penonton Bakar Panggung dan Sound System