Cara Cek Data Tenaga Honorer di BKN untuk Pengangkatan PPPK Tanpa Tes

- 28 Juni 2024, 20:40 WIB
Informasi Terbaru: Pendataan dan kebijakan pengangkatan Non-ASN tahun 2024
Informasi Terbaru: Pendataan dan kebijakan pengangkatan Non-ASN tahun 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANGKOTA - Berita baik bagi tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN)! Pada tahun 2024, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa perlu mengikuti tes. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Prioritas untuk Tenaga Honorer dan THL

Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, pemerintah memberikan prioritas kepada eks tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer yang terdata di BKN, dengan kuota sebesar 80 persen. Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer untuk mendapatkan status dan kesejahteraan yang lebih baik.

Cara Memeriksa Data Non-ASN di BKN

Untuk memastikan data terdaftar dengan benar, tenaga honorer dapat mengunjungi website resmi pencatatan non-ASN di pencatatan-nonasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Syarat Pendataan Non-ASN

Untuk masuk dalam pendataan non-ASN, tenaga honorer harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Mendapatkan honorarium yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, bukan melalui pengadaan barang dan jasa.
  • Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Prosedur Pendaftaran Pendataan Non-ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

1. Membuat Akun

  • Akses portal di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
  • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan isi data seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Cetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik "Cetak Informasi Pendaftaran", kemudian login ke akun yang telah dibuat.

3. Login dan Isi Biodata

Akses pendataan-nonasn.bkn.go.id, login dengan NIK dan password.
Unggah ijazah terakhir (file 100KB – 1MB) dan lengkapi biodata.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai dengan instansi penempatan saat ini.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah