5. Resume dan Akhiri Pendataan
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi.
- Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
- Cetak Kartu Pendataan Non-ASN sebagai bukti partisipasi.
Dengan langkah-langkah ini, tenaga honorer dapat memastikan data mereka terdaftar dengan benar dan memanfaatkan kesempatan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.***
Baca Juga: PP Nomor 21 Tahun 2024 Disahkan: Gaji ASN dan Swasta Bakal Dipotong untuk Iuran Wajib Tapera
Baca Juga: Update Terbaru: Inilah Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Telah Disetujui
Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.