HUT Bhayangkara ke-78: Polres Cilegon Gilas 4.200 Botol Miras Ilegal

- 1 Juli 2024, 16:12 WIB
Polres Cilegon musnahkan 4.200 botol miras ilegal dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-78
Polres Cilegon musnahkan 4.200 botol miras ilegal dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-78 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Juliadi

PR TANGERANGKOTA - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Polres Cilegon memusnahkan 4.200 botol minuman keras (miras) hasil razia di berbagai wilayah hukumnya. Pemusnahan ini dilaksanakan di lapangan apel Satya Haprabu Polres Cilegon pada hari Senin, 1 Juli 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri, ribuan botol miras ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Miras ini kami dapatkan dari hasil razia di warung jamu, toko kelontong, dan tempat hiburan malam," jelas Samsul.

Lebih lanjut, Samsul mengajak masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat adanya gangguan Kamtibmas, geng motor, atau anak berandalan jalanan. "Masyarakat bisa menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 Polres Polda Banten," tukasnya.

Dalam pemusnahan ini, 7 jenis miras, baik lokal maupun oplosan, digilas menggunakan alat berat untuk memastikan kemusnahannya secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cilegon.

Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan langkah konkret Polres Cilegon dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan terkendali. Selain itu, hal ini juga menjadi pesan tegas kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras secara ilegal, karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti keributan, kecelakaan, dan tindak kriminal lainnya.

Baca Juga: Miras Ilegal di Tangerang Disikat Habis! 2.412 Botol Diamankan, Jaringan Pelaku Diburu!

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Desa Cangkudu, Kasus Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Polres Cilegon menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berbagai upaya, termasuk melalui razia miras, patroli rutin, dan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya ini dengan menjaga diri dan lingkungannya dari peredaran miras ilegal.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini