Kejagung Sita 109 Ton Emas Ilegal, Modus Operandi Mantan Pejabat Antam Terbongkar

- 2 Juli 2024, 09:25 WIB
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. ANTARA

PR TANGERANGKOTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggemparkan publik dengan pengungkapan kasus korupsi tata kelola komoditas emas senilai triliunan rupiah. Enam mantan pejabat PT Antam Tbk ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencetakan emas ilegal mencapai 109 ton selama periode 2010-2022.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa 2 Juli 2024.

Modus Operandi Terbongkar

Para tersangka, yang terdiri dari TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID, diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk. Modus yang mereka lakukan adalah memanipulasi proses manufaktur dengan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam secara ilegal.

Emas ilegal ini kemudian diedarkan di pasaran, merugikan PT Antam dan negara. Diperkirakan total kerugian mencapai triliunan rupiah. "Logam mulia ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Baca Juga: Antam Dituding Produksi 109 Ton Emas Ilegal, LBMA Turun Tangan!

Baca Juga: Hati-Hati Emas Ilegal Berlogo ANTAM, Begini Cara Memeriksanya sebelum Membeli

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Penyitaan aset dan pemeriksaan saksi terus dilakukan. Keenam tersangka yang seluruhnya merupakan para mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk itu terancam hukuman penjara seumur hidup.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini