PR TANGERANGKOTA - Seorang narapidana (napi) berinisial MA di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan karena MA diduga melakukan aksi "love scamming" terhadap siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI, melalui Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, menegaskan langkah tegas ini sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus penyalahgunaan teknologi oleh narapidana.
"Pemindahan MA ke Nusakambangan, lapas dengan tingkat keamanan super maksimum, merupakan langkah tegas Ditjen Pemasyarakatan dalam memberikan efek jera dan mencegah terulangnya aksi serupa," ujar Tonny.
Lebih lanjut, Tonny menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan dan memberikan arahan kepada jajaran pemasyarakatan untuk mengikuti kebijakan Dirjenpas dalam menangani pelanggaran oleh narapidana.
"Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi narapidana lain dan menjadi pengingat bagi petugas untuk selalu meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi kebijakan demi meminimalisir kejadian seperti ini," tegas Tonny.
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik, menjelaskan bahwa MA dipindahkan pada Minggu 30 Juni 2024 setelah terbukti melakukan love scamming melalui media sosial Instagram.
MA menggunakan nama samaran "Cakra" dan foto pria tampan untuk menarik perhatian korban. Komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp, di mana MA merayu korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana.
Setelah mendapatkan foto dan video tersebut, MA kemudian mengancam korban untuk menyebarkannya kepada guru dan teman-temannya jika tidak diberi uang Rp600 ribu.
Tindak Lanjut dan Pencegahan
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian. MA kemudian ditangkap dan didakwa dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.