Napi Lapas Cipinang Terbongkar sebagai Pelaku Love Scamming Siswi SMP Bandung

- 2 Juli 2024, 20:47 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANGKOTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut memantau penanganan kasus penipuan love scamming yang menimpa seorang siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

"Kasus ini masih terus dikoordinasikan penanganannya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, seperti diberitakan Antara, Selasa 2 Juli 2024.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Kasus penipuan ini bermula dari pendekatan MA (21), seorang narapidana Lapas Cipinang, kepada korban melalui media sosial. Dengan menggunakan foto dan identitas palsu, MA berhasil memanipulasi siswi berusia 13 tahun tersebut.

Kejahatan terbongkar pada 8 Juni 2024 ketika orang tua korban menerima pesan dari nomor tak dikenal berisi foto tanpa busana sang anak. Pelaku kemudian meminta tebusan sebesar Rp600 ribu untuk menghapus foto dan video tersebut.

Terungkap bahwa korban sebelumnya telah mengirimkan foto dan video tersebut kepada pelaku. Orang tua korban kemudian mentransfer Rp100 ribu ke pelaku pada 9 Juni dan segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.

Penyelidikan oleh Polda Jabar mengantarkan mereka kepada MA, yang ternyata adalah narapidana di Lapas Cipinang. Diketahui, MA sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara atas kasus pencabulan anak dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

Langkah Penanganan dan Pencegahan

KemenPPPA dan Polda Jabar saat ini tengah menangani kasus ini. KemenPPPA juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas media sosial anak-anak mereka.

Berikut beberapa tips untuk mencegah love scamming:

  • Gunakan media sosial dengan bijak. Jangan mudah tergoda dengan profil menarik di media sosial. Lakukan verifikasi identitas terlebih dahulu sebelum menjalin komunikasi.
  • Jangan mudah membagikan informasi pribadi. Hindari membagikan informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, dan foto pribadi kepada orang yang baru dikenal di media sosial.
  • Laporkan aktivitas mencurigakan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial, segera laporkan kepada platform media sosial terkait atau pihak berwenang.

Baca Juga: Napi Love Scamming Siswi SMP, Minta Uang Rp 600 Ribu dan Ancam Sebar Foto

Baca Juga: Waspada Penipuan Bermodus Klik Like Video YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah!

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini