PP Nomor 21 Tahun 2024 Disahkan: Gaji ASN dan Swasta Bakal Dipotong untuk Iuran Wajib Tapera

- 28 Mei 2024, 13:00 WIB
Gaji pegawai negeri dan swasta di Indonesia akan mengalami potongan tambahan sebagai iuran wajib simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Gaji pegawai negeri dan swasta di Indonesia akan mengalami potongan tambahan sebagai iuran wajib simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/tapera.go.id

PR TANGERANGKOTA - Gaji pegawai negeri dan swasta di Indonesia akan mengalami potongan tambahan sebagai iuran wajib simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan ini baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan peraturan ini, besaran iuran simpanan peserta ditetapkan sebagai persentase tertentu dari gaji atau upah bulanan bagi pekerja, serta penghasilan rata-rata bulanan dalam satu tahun kalender sebelumnya bagi pekerja mandiri. Pasal 15 Ayat 1 menjelaskan bahwa simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri.

"Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%," bunyi Ayat 2 pasal yang sama. Kebijakan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk ASN/PNS, TNI, dan Polri yang menerima gaji langsung dari negara.

Baca Juga: Cara Mudah Miliki Rumah Impian di Tangerang: KPR Sejahtera FLPP Bank Mandiri, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan

Pengaturan Iuran Tapera

Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji dari kas negara akan diatur oleh Kementerian Keuangan, bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk pekerja mandiri, pengelolaan akan dilakukan oleh BP Tapera.

Batas Waktu Setoran Iuran

Pasal 20 PP Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, ketentuan yang sama berlaku, dan jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat TangerangKota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini