Waspada Penipuan Bermodus Klik Like Video YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah!

- 27 Juni 2024, 22:36 WIB
ILUSTRASI: Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan dengan modus 'like' video YouTube, kerugian capai ratusan juta rupiah, dua tersangka ditangkap
ILUSTRASI: Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan dengan modus 'like' video YouTube, kerugian capai ratusan juta rupiah, dua tersangka ditangkap /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Freepik

Pasal yang Dilanggar

Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 81 dan pasal 82 serta pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus seperti ini. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan bayaran tinggi dengan cara yang tidak masuk akal.

Tips Menghindari Penipuan Online

Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan online:

  • Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal.
  • Lakukan riset terlebih dahulu sebelum mengikuti tawaran pekerjaan online.
  • Jangan pernah memberikan uang kepada pihak yang tidak dikenal.
  • Laporkan ke pihak berwajib jika Anda menjadi korban penipuan.

***

Baca Juga: Ketua Panitia Konser Musik Lentera Festival Ditetapkan Tersangka Penggelapan dan Penipuan

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini