Pasal yang Dilanggar
Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 81 dan pasal 82 serta pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus seperti ini. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan bayaran tinggi dengan cara yang tidak masuk akal.
Tips Menghindari Penipuan Online
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan online:
- Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal.
- Lakukan riset terlebih dahulu sebelum mengikuti tawaran pekerjaan online.
- Jangan pernah memberikan uang kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan ke pihak berwajib jika Anda menjadi korban penipuan.
***
Baca Juga: Ketua Panitia Konser Musik Lentera Festival Ditetapkan Tersangka Penggelapan dan Penipuan
Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.