Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Plastik Gilingan di Tangerang

- 4 Mei 2024, 10:44 WIB
Tersangka penipuan plastik gilingan di Polresta Tangerang
Tersangka penipuan plastik gilingan di Polresta Tangerang /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Ade Maulana Saleh

PR TANGERANG KOTA - Satreskrim Polresta Tangerang, Banten, berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan plastik gilingan. Dalam operasi ini tim kepolisian mengamankan empat tersangka, termasuk seorang perempuan.

Para tersangka dengan identitasnya inisial TM (29), GR (31), HH (37), dan ANS (24), semuanya berasal dari Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Mereka telah menjadi buruan polisi setelah melakukan aksi penipuan terhadap seorang pengusaha plastik gilingan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku hendak membeli 5 ton plastik gilingan dari korban. Namun, setelah barang diangkut, mereka menghilang tanpa membayar. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp122 juta.

Baca Juga: Waspadai! Modus Penipuan Terbaru di Dunia Keuangan Online!

"Pelaku datang dengan kedok pembeli, namun ternyata mereka hanya ingin menggelapkan barang," kata Arief pada Jumat, 3 Mei 2024.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan para tersangka di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi juga berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kejahatan ini. Identitasnya pun terungkap sebagai ANS, sesuai dengan keterangan korban.

"Dengan teknik penyelidikan yang cermat, kami berhasil mengamankan semua tersangka beserta barang buktinya," tambahnya.

Penipuan dan Penggelapan Berencana

Dalam pemeriksaan awal, ANS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia bersama tiga pelaku lainnya telah merencanakan aksi tersebut. Polisi tidak menemui kesulitan dalam penangkapan terhadap tersangka lainnya, yakni TM, GR, dan HH.

Baca Juga: Penyebab Pemberian Cek Kosong tidak Selalu Merupakan Tindak Pidana Penipuan

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini