Gadai Mobil Kreditan di Tangerang: Leasing Laporkan ke Polisi, Nasabah Terancam 2 Tahun Penjara

- 7 Mei 2024, 10:30 WIB
ILUSTRASI: Kasus gadai mobil leasing tanpa izin di Tangerang: Tersangka R terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia
ILUSTRASI: Kasus gadai mobil leasing tanpa izin di Tangerang: Tersangka R terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Aplikasi Pegadaian

PR TANGERANG KOTA - Seorang pria berinisial R dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tangerang, Banten, oleh salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) karena menggadaikan mobil kreditan tanpa izin tertulis dari leasing. Tindakan ini mengakibatkan R terancam hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan bahwa Tersangka R sebagai nasabah, mengalihkan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Tindakan ini melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Tersangka R mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus," kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Juga: FIF Jakarta Selatan Laporkan Kasus Oper Alih Kredit Motor Cicilan ke Polisi

Tersangka R awalnya mengambil kredit mobil dari leasing dengan angsuran bulanan Rp4.498.000 selama 48 bulan. Namun, setelah membayar angsuran sebanyak 28 kali, R menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain, S, tanpa izin tertulis dari leasing. Dari gadai mobil tersebut, R memperoleh pinjaman sebesar Rp35 juta dari S.

"Tersangka R dilaporkan melakukan pelanggaran dengan mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dengan cara menggadaikan mobil kredit yang belum lunas kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari leasing," ungkap Arief.

Akibat perbuatannya, R akan dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini