PR TANGERANG KOTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan baru terkait notifikasi tilang kepada pelanggar lalu lintas. Mulai sekarang, notifikasi tilang akan dikirimkan melalui WhatsApp dan SMS guna meningkatkan efisiensi dan keamanan informasi yang diterima oleh pelanggar.
Jika Anda menerima notifikasi tilang melalui salah satu dari platform tersebut, ada beberapa langkah yang perlu diikuti untuk mengurusnya dengan benar. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan konfirmasi terhadap surat tilang yang diterima. Surat konfirmasi ini merupakan langkah awal dari proses penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Pada saat melakukan konfirmasi, penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan dan identitas pengemudi kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud tidak lagi dimiliki oleh Anda atau telah berpindah kepemilikan, hal tersebut juga harus segera dilaporkan dan dikonfirmasikan kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga: Perubahan Cara Pengiriman Konfirmasi Tilang oleh Polda Metro Jaya
Langkah-Langkah Mengurus Tilang ETLE
Apabila setelah konfirmasi terbukti bahwa Anda melanggar aturan lalu lintas, Anda perlu segera mengurus pembayaran denda tilang elektronik. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus tilang ETLE secara online yang dikutip Pikiran Rakyat Tangerang Kota dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Kunjungi laman resmi https://etle-korlantas.info/id/
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data STNK kendaraan Anda.
3. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, pilih opsi 'Cek Data'.
4. Jika tidak ada catatan pelanggaran, akan muncul pesan 'No Data Available'. Namun, jika ada pelanggaran, akan ditampilkan informasi waktu, lokasi, status, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan.