FIF Jakarta Selatan Laporkan Kasus Oper Alih Kredit Motor Cicilan ke Polisi

- 25 Maret 2024, 10:22 WIB
FIF Jakarta Selatan melaporkan dua konsumennya ke polisi karena mengoperalihkan kendaraan cicilan.
FIF Jakarta Selatan melaporkan dua konsumennya ke polisi karena mengoperalihkan kendaraan cicilan. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. FIF

Jakarta, PRMN - Perusahaan leasing PT Federal International Finance (FIF) Cabang Central Remedial Jata 2 Pesanggarahan, Jakarta Selatan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan oper kredit motor cicilan ke pihak kepolisian. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu, 24 Maret 2024, Kepala Cabang Central Remedial FIF Taufan Kurniawan menegaskan bahwa tindakan oper alih kredit kendaraan bermotor tanpa persetujuan leasing merupakan perbuatan yang merugikan perusahaan.

Salah satu contoh yang diungkapkan adalah kasus dimana dua konsumen FIF Cabang JATA 2 Pesanggrahan Bintaro Jaksel mengoperalihkan kendaraan mereka tanpa sepengetahuan pihak FIF. Estimasi kerugian akibat tindakan oper kredit ini mencapai Rp30.206.000 hingga Rp40.953.000. Taufan menekankan bahwa tindakan seperti ini merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, dan dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, FIF Pesanggrahan telah melaporkan kasus oper alih kredit ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Konsumen kami mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, pada saat ditagih atau diminta menyelesaikan kewajibannya, konsumen mengaku bahwa 1 unit motor Honda PCX yang masih diangsur tersebut telah di operalihkan dan konsumen mengaku menerima dana dari penerima oper alih," kata Taufan dalam pernyataan tertulisnya diterima Pikiran Rakyat Tangerang Kota pada Senin, 25 Maret 2024.

Taufan juga memperingatkan seluruh nasabah untuk mematuhi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, serta menekankan pentingnya komitmen dalam membayar cicilan sesuai kesepakatan. Dia juga menegaskan bahwa kendaraan yang masih dalam status kredit tidak boleh digadaikan, dioperalihkan, atau dijual oleh nasabah tanpa persetujuan tertulis dari pihak FIF.

“Objek yang dibeli debitur masih dalam status cicilan, namun objek itu dioperalih kepada pihak lain. Terlebih debitur tidak ada niatan pula untuk melunasi sisa cicilannya. Makanya, kami pun melaporkan debitur ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai sebuah kasus tindak pidana,” kata Taufan.

Padahal menurutnya, jika debitur mempunyai itikad baik, pihaknya tidak akan mengambil langkah sejauh itu. Taufan menyebut, bila kasus debitur ini sedianya bisa menjadi contoh bahwa kasus jaminan fidusia juga bisa dibawa ke ranah pidana. Selama ini kebanyakan masyarakat berasumsi bila kasus jaminan fidusia itu hanya merupakan kasus hukum perdata. Padahal, kasus jaminan fidusia juga bisa menjadi sebuah kasus pidana yang tentu saja bisa diperkarakan oleh pihak FIF.

“Jika memang debitur kesulitan keuangan dan merasa tidak sanggup untuk melunasi atau membayar cicilannya, debitur lebih baik mengembalikan kendaraan yang masih dalam status kredit tersebut ke kantor kami sehingga utang piutang menjadi selesai,” katanya.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah