Insiden Tawuran Pelajar Meninggal, Polresta Tangerang Tangkap 3 Tersangka

- 6 Mei 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Tawuran
Ilustrasi Tawuran /HO-net/

PR TANGERANG KOTA - Polresta Tangerang berhasil mengamankan tiga orang terkait insiden tawuran yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia. Salah satu tersangka, ZS, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, kejadian tawuran pelajar meninggal ini terjadi di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 April 2024 lalu. Korban yang berusia 16 tahun dengan inisial RZR, kehilangan nyawanya akibat kehabisan darah karena luka tusukan.

Kronologi tawuran hingga menyebabkan pelajar meninggal ini bermula ketika ZS bersama dua pelaku lainnya berkumpul di sebuah warung. ZS kemudian menunjukkan postingan di media sosial yang memprovokasi tawuran satu lawan satu. Setelah menunjukkan postingan tersebut kepada para pelaku lainnya, salah satu di antara mereka menyatakan siap dan berani.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cilegon, Empat Bocah Diamankan

Setelah itu, tersangka ZS dan dua pelaku lainnya berjanji untuk bertemu dan melakukan tawuran. Ketika tiba di lokasi kejadian, mereka menyerang korban dengan menggunakan pisau. Setelah melakukan serangan, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Meskipun korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini, tersangka ZS dan dua pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Insiden ini menjadi peringatan serius tentang bahaya tawuran di kalangan pelajar serta pentingnya mencegah segala bentuk kekerasan dan kejahatan di kalangan pelajar.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini