244 Kades di Kabupaten Tangerang Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

- 28 Juni 2024, 17:07 WIB
Pj Bupati Tangerang menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 244 kepala desa menjadi 8 tahun pada Jumat 28 Juni 2024.
Pj Bupati Tangerang menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 244 kepala desa menjadi 8 tahun pada Jumat 28 Juni 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Ade Maulana Saleh

PR TANGERANGKOTA – Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang. Acara penyerahan SK ini berlangsung di GSG Puspemkab Tangerang pada Jumat, 28 Juni 2024.

Berdasarkan pantauan Pikiran Rakyat Tangerang Kota, sejak pukul 07.00 WIB, para camat dan kepala desa sudah mulai berdatangan dengan mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB). Mereka didampingi oleh Sekretaris Desa dan perwakilan TP-PKK.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini didasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama delapan tahun.

Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut. Ia juga bersyukur kepada Allah SWT atas keberkahan yang diterima.

"Terima kasih banyak Pak Pj Bupati (Pak Andi Ony) atas penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini. Mudah-mudahan kedepannya kepala desa bisa bekerja dan melayani masyarakat lebih baik lagi," ujar Maskota pada Jumat, 28 Juni 2024.

Maskota mengungkapkan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Apdesi Kabupaten Tangerang memiliki target untuk menjadikan 100 desa menjadi desa mandiri pada tahun 2025. Saat ini, sudah ada sekitar 57 desa di Kabupaten Tangerang yang berstatus sebagai desa mandiri.

"Insha Allah, target dua tahun ini (2024 hingga 2025) 100 desa di Kabupaten Tangerang akan menjadi desa mandiri," ujarnya.

Perlu diketahui, total kepala desa yang seharusnya menerima SK perpanjangan masa jabatan adalah 246 orang. Namun, dua orang kepala desa tidak dapat menerima SK tersebut karena satu tersandung kasus hukum dan satu lagi meninggal dunia.

Baca Juga: Pilkada 2024: Bawaslu Belum Dapat Menindak Kepala Desa yang Berpihak

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah