PR TANGERANGKOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa mereka masih menghadapi kendala dalam menindak kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa ketidakmampuan untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang cenderung berpihak pada calon tertentu disebabkan oleh belum adanya calon resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Situasi ini menimbulkan kesulitan dalam mengidentifikasi dan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala desa.
Tren Ketidaknetralan Kepala Desa
Rahmat Bagja mencatat bahwa tren ketidaknetralan kepala desa sudah terlihat sejak pilkada sebelumnya dan kini mulai muncul kembali menjelang Pilkada Serentak 2024. "Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu, 26 Juni 2024.
Bagja mengakui bahwa penindakan terhadap kepala desa yang tidak netral sangat sulit dilakukan melalui jalur pidana. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan aparat penegak hukum untuk mendapatkan bukti yang konkret dan jelas. Tanpa adanya calon yang ditetapkan secara resmi oleh KPU, unsur-unsur tindak pidana belum terpenuhi, sehingga menyulitkan proses penyidikan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.
Pelanggaran Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Selain ketidaknetralan kepala desa, Bagja juga menyebutkan bahwa Bawaslu belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye yang berisi gambar dan visi misi tokoh yang diperkirakan akan maju sebagai calon kepala daerah. "Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye," tambah Bagja.
Baca Juga: DKPP Minta Wartawan Awasi Etika KPU dan Pengawas Pemilu di Pilkada 2024
Ketentuan Hukum Terkait Netralitas Kepala Desa
Secara hukum, ketentuan mengenai larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam kampanye sudah diatur dalam beberapa undang-undang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang:
"ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah", sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j.
Selain itu, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga melarang pasangan calon melibatkan kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye.
Baca Juga: Bawaslu: Kampanye Pilkada Harus Sesuai Jadwal, Perlu Sosialisasi yang Efektif