40% Penjabat Kepala Daerah Dinilai Tidak Layak, Mendagri Tito Siap Kaji

- 10 Juni 2024, 22:46 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berbicara terkait penjabat kepala daerah yang dinilai tidak layak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berbicara terkait penjabat kepala daerah yang dinilai tidak layak /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANGKOTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian angkat bicara terkait temuan Komisi II DPR RI bahwa 40% penjabat (pj.) kepala daerah di Indonesia dinilai tidak layak menduduki jabatannya. Tito menyatakan kesiapannya untuk mengkaji dugaan ketidaklayakan tersebut.

"Kami belum memiliki studi tentang ketidaklayakan secara saintifik. Jadi, ini mungkin asumsi, hipotesis," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti diberitakan Antaranews, Senin 10 Juni 2024.

Lebih lanjut, Tito menanggapi pernyataan Komisi II DPR RI yang mengaitkan ketidaklayakan dengan latar belakang pj. kepala daerah yang tidak berasal dari Kemendagri. Tito menjelaskan bahwa penunjukan pj. kepala daerah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan di daerah tersebut.

"Kami sudah diskusikan dari awal bahwa enggak mungkin semua dari Kemendagri. Nanti saya enggak bisa kerja, habis semua, sehingga kami ambil juga bukan hanya dari Kemendagri, bukan hanya dari kementerian/lembaga, melainkan justru banyak juga dari daerah," jelasnya.

Baca Juga: Mendagri Lantik 5 Pj Gubernur, Termasuk Banten! Inilah Daftar Namanya

Tito bahkan menegaskan bahwa penempatan pj. kepala daerah dari daerah setempat, terutama di wilayah terpencil, merupakan langkah yang disengaja. "Dari Kemendagri ditempatkan di sana, enggak kuat. Jadi, kami tempatkan di pulau-pulau, Mentawai misalnya, Nias, otomatis orang-orang setempat supaya kuat dia," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti perlunya Kemendagri untuk mencermati proses penunjukan pj. kepala daerah. "Terus terang hasil dari bukan hanya pengamatan yang kami lihat, dengar, dan rasakan, hampir 40 persen para pj. ini memang tidak layak untuk menjadi penjabat kepala daerah," kata Junimart dalam rapat yang sama.

Junimart menduga ketidaklayakan itu terjadi akibat keterbatasan stok pj. dari internal Kemendagri, sehingga harus menjaring dari kementerian lain. "Akhirnya mengambil kementerian lain yang saudara menteri tidak paham tentang pola pikir, dan mungkin mereka juga tidak paham tentang bagaimana tata kelola pemerintahan," katanya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Larangan Baru Pj Wali Kota Tangerang untuk ASN di Pilkada 2024

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini