Pernyataan Tito dan Junimart ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi terkait mekanisme penunjukan pj. kepala daerah dan kriteria yang mendasarinya. Diharapkan dengan kajian mendalam dari Kemendagri, temuan ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk memastikan penempatan pj. kepala daerah yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan daerah.***