Wajib Tahu! Larangan Baru Pj Wali Kota Tangerang untuk ASN di Pilkada 2024

- 15 Mei 2024, 20:00 WIB
Pj Wali Kota Tangerang mengeluarkan larangan bagi ASN untuk memihak pada Pilkada 2024 demi menjaga netralitas dan kesuksesan proses demokrasi
Pj Wali Kota Tangerang mengeluarkan larangan bagi ASN untuk memihak pada Pilkada 2024 demi menjaga netralitas dan kesuksesan proses demokrasi /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemkot Tangerang

PR TANGERANG KOTA - Menjelang Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 yang mengatur tentang perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah larangan bagi ASN untuk berpihak kepada kandidat pilkada.

Dalam konteks ini, ASN yang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai ASN setelah resmi ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nurdin menegaskan pentingnya netralitas ASN selama pilkada demi menjaga integritas dalam proses demokrasi.

Pj Wali Kota juga memperingatkan bahwa ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi terkait Pilkada 2024. Mereka tidak boleh terlibat sebagai anggota partai politik, ikut serta dalam kampanye, atau melakukan tindakan yang dapat dianggap memihak atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Arief Wismansyah Daftar di PKB untuk Pilkada Banten 2024

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. SE ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh ASN di Kota Tangerang agar Pilkada berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

Nurdin berharap agar ASN di Kota Tangerang mematuhi aturan ini untuk menciptakan Pilkada yang damai, aman, dan sukses bagi seluruh masyarakat. Dengan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis, ASN dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya intervensi yang mengganggu proses demokrasi.

"Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama," katanya.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Sumber: Pemkot Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah