Mathlaul Anwar dan Badan Pendiri Provinsi Banten Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar

- 30 April 2024, 19:59 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Pj Gubernur Banten Al Muktabar /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemprov Banten

PR TANGERANG KOTA - Masyarakat Banten menegaskan penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Penolakan ini muncul karena didasari Permendagri No 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun.

Embay Mulya Syarief dari Pengurus Besar Mathlaul Anwar (PB MA) menyatakan bahwa penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten merupakan pelanggaran hukum. Hal ini karena perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sudah dilakukan sekali sebelumnya. Oleh karena itu, jika Al Muktabar kembali diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun lagi, maka keputusan tersebut dapat dianggap melanggar hukum.

"Bukan hanya melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 1, namun juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Embay Mulya Syarief.

Baca Juga: Rano Karno Ambil Formulir Calon Gubernur Banten di PDIP

Menurutnya, PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I, yang saat itu menjadi syarat utama untuk menduduki Penjabat Gubernur Banten, tidak berlaku lagi setelah 24 Mei 2024. Hal ini mengingat Sekda Provinsi yang termasuk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya hanya dapat diduduki paling lama selama lima tahun.

"Jika perpanjangan masa jabatan kedua dilakukan kepada Al Muktabar hingga lebih dari dua tahun, ini bisa menimbulkan kegaduhan di Banten saat Pilkada Serentak 2024," tambahnya.

Kejanggalan Dalam Pengusulan Al Muktabar

Kejanggalan ini juga dilihat oleh Ali Yahya, Ketua Badan Koordinasi Pendiri Provinsi Banten. Ia menyoroti adanya upaya untuk kembali memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Mei 2024 mendatang.

Menurut Ali Yahya, pelanggaran terjadi saat Al Muktabar diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Banten tanpa melibatkan tiga calon seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur. Pasal 4 Ayat (3) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa DPRD provinsi dapat mengusulkan tiga calon Pj Gubernur kepada Menteri.

"Peraturannya sudah jelas, namun DPRD hanya mengusulkan satu calon, yaitu Al Muktabar. Jika Kemendagri dan DPRD Provinsi tetap memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur, maka tindakan tersebut patut dicurigai," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah