Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Bikin Gaduh, Ini Alasan Ulama dan Pengusaha Menolak Al Muktabar

- 7 Mei 2024, 19:00 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Pj Gubernur Banten Al Muktabar /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemprov Banten

PR TANGERANG KOTA - Pencalonan tunggal Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten yang diusulkan Ketua DPRD Banten Andra Soni, menuai reaksi keras dari berbagai masyarakat. Tokoh ulama yang tergabung dalam ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia) dan Pengusaha di bawah bendera APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di Banten, ikut turun gunung menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pada pertengahan Mei 2024 mendatang.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sepanjang Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten, ada ratusan pejabat eselon III dan IV yang dibuat menjadi Plt, walaupun belakangan Al Muktabar mengukuhkan dan melantiknya menjadi pejabat definitif. Itu pun setelah terjadi protes.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Lebak Pepep Faisalludin, buruknya penanganan manajerial di jajaran perangkat organisasi Pemprov Banten akan menimbulkan gejolak sehingga mengganggu jalannya roda pemerintahan di Provinsi Banten. Terdapat lima pejabat eselon II di Pemprov Banten yang sudah dua tahun menjadi pejabat pelaksana tugas tanpa memiliki jabatan definitif lantaran nomenklatur SOTK-nya berubah.

"Tentu saja ini akan berdampak pada kepastian dan kondusifitas iklim investasi di Banten," ucapnya dikutip Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga: Mathlaul Anwar dan Badan Pendiri Provinsi Banten Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar

Penolakan Perpanjangan terkait Penyerobotan Tanah Pertanian

Kepemimpinan Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten dianggap sangat arogansi. Ketua Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS) Haji Rahmat, mengungkapkan Al Muktabar telah melakukan pembiaran kepada dinas terkait untuk melaksanakan upaya penyerobotan tanah pertanian yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui SK Menteri ATR BPN, tentang reforma agraria.

"Pembiaran yang dilakukan oleh seorang pemimpin terkait soal arogansi dinas yang dipimpinnya dalam hal melakukan upaya penyerobotan tanah milik petani tidak dapat dibiarkan. Sebab, arogansi dinas tersebut dapat memicu kegaduhan horizontal," tegasnya.

Ancam Ajukan Gugatan PTUN

Penolakan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, juga datang dari Perkumpulan Urang Banten (PUB) Kabupaten Lebak, yang mengancam akan lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya.

Menurut Sekretaris Umum Perkumpulan Urang Banten (PUB) Kabupaten Lebak Sudiarto, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun. Sudiarto menyatakan bahwa penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten merupakan pelanggaran hukum karena sudah ada perpanjangan jabatan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ade Maulana Saleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah