FITRA Kritik Bansos Korban Judi Online, Risiko Tambah Pelaku dan Salah Sasaran

- 17 Juni 2024, 07:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menyiapkan bantuan sosial bagi korban judi online
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menyiapkan bantuan sosial bagi korban judi online /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram.com/@muhadjir_effendy

PR TANGERANGKOTA - Usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait pemberian Bantuan Sosial (bansos) untuk keluarga korban judi online menuai kritik tajam dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak ganda yang merugikan.

Di satu sisi, kebijakan ini berupaya menyelesaikan masalah bagi keluarga korban judi online. Namun, di sisi lain, pemberian bansos ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan meningkatkan jumlah pelaku judi online baru, khususnya di kalangan masyarakat ekonomi menengah-bawah yang sebelumnya tidak mendapatkan bansos.

Verifikasi Penerima Bansos yang Sulit dan Berisiko

Peneliti FITRA Gurnadi R menyatakan, meskipun ada rencana untuk tidak memasukkan semua korban judi online ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pintu masuk bansos, verifikasi kriteria penerima bansos diprediksi akan sulit dilakukan secara teknis dan berisiko salah sasaran. Bahkan, Gurnadi khawatir bahwa dana bansos justru digunakan sebagai modal untuk berjudi kembali.

Tambahan kuota bansos akibat masuknya kriteria korban judi juga bisa memicu pembengkakan anggaran dan mengurangi alokasi untuk layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pembangunan. "Perlu dicatat, alokasi anggaran bansos dari APBN tahun 2024 saja sudah mencapai Rp152,30 triliun," ujar Gurnadi dalam keterangan tertulis pada Minggu 16 Juni 2024.

Benturan dengan Peraturan Hukum

Selain itu, Gurnadi mengatakan kebijakan bansos untuk keluarga korban judi online bertentangan dengan beberapa regulasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 2 melarang penyebaran informasi yang mengandung muatan perjudian.

Sementara itu, UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 426 ayat 1b-c mengatur larangan menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk berjudi.

"Pemberian bansos kepada keluarga korban judi tidak memberikan efek jera bagi pelaku, sementara judi sendiri ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial bagi Korban Judi Online

Rekomendasi FITRA

Menanggapi usulan Menko PMK, FITRA merekomendasikan beberapa langkah alternatif:

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah