Judi Online Makin Licik, Deposit Kini Bisa Lewat Pulsa!

- 18 Juni 2024, 17:30 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi ungkap modus baru judi online lewat deposit pulsa
Menkominfo Budi Arie Setiadi ungkap modus baru judi online lewat deposit pulsa /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

Modus Baru Judi Online Terungkap, Kemenkominfo Beri Peringatan Keras ke Platform Digital

PR TANGERANGKOTA - Judi online kian meresahkan masyarakat. Tak hanya marak, cara mainnya pun semakin canggih dan licik. Salah satu modus baru yang terungkap baru-baru ini adalah penggunaan deposit pulsa operator seluler. Hal ini tentu saja mempersulit proses pelacakan dan pemberantasan judi online.

Temuan ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu situs web yang teridentifikasi menggunakan metode deposit pulsa ini adalah pafingada.org.

Menanggapi hal ini, Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengambil langkah tegas. Ia akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler untuk memerintahkan mereka agar tidak memfasilitasi judi online.

"Kami akan bersurat secara resmi ke operator untuk secara tegas ikut memberantas judi online dan tidak memfasilitasi judi online," ujar Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie juga mengapresiasi kerjasama para operator seluler dalam penanganan judi online. Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

Upaya Kemenkominfo Memerangi Judi Online

Selain berkoordinasi dengan operator seluler, Kementerian Kominfo juga terus aktif dalam memberantas judi online. Berikut beberapa upaya yang telah dilakukan:

  • Memblokir situs-situs judi online: Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
  • Menutup akun e-wallet dan rekening bank: 555 akun e-wallet dan 5.779 rekening bank terkait judi online telah diblokir.
  • Membersihkan konten judi di situs pendidikan dan pemerintahan: Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan telah dibersihkan.
  • Memberikan peringatan keras ke platform digital: Platform seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok telah mendapatkan surat peringatan keras karena platform mereka banyak digunakan untuk menyebarkan konten judi online.

Judi online merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas bersama. Upaya Kemenkominfo dalam memerangi judi online patut diapresiasi. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting. Laporkan aktivitas judi online yang Anda temukan ke pihak berwenang.

Tips Melindungi Diri dari Judi Online:

  • Hindari situs web dan aplikasi yang menawarkan permainan judi online.
  • Jangan mudah tergoda dengan iming-iming hadiah besar dari judi online.
  • Laporkan aktivitas judi online yang Anda temukan ke pihak berwenang.
  • Tingkatkan edukasi diri dan keluarga tentang bahaya judi online.

Bersama-sama kita ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari judi online!***

Baca Juga: FITRA Kritik Bansos Korban Judi Online, Risiko Tambah Pelaku dan Salah Sasaran

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial bagi Korban Judi Online

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah