Judi Online: MUI Lebak Sarankan Pembinaan, Bukan Bansos untuk Korban

- 18 Juni 2024, 18:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan pesan melalui SMS Blast dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik judi online
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan pesan melalui SMS Blast dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik judi online /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANGKOTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, menyarankan agar bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online dikaji ulang secara mendalam. Permintaan ini diajukan untuk menghindari polemik yang semakin berkembang di masyarakat. Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori menyatakan bahwa pemerintah harus lebih dulu melakukan kajian yang komprehensif sebelum memberikan bansos kepada korban judi online.

Meningkatnya Kasus Judi Online

Fenomena judi online di masyarakat saat ini semakin marak, dan ini menimbulkan pertanyaan apakah para pelaku benar-benar korban atau sengaja berjudi online. Korban judi online memiliki latar belakang usia dan profesi yang beragam, mulai dari anak-anak, dewasa, hingga orang tua; serta dari berbagai profesi seperti pengangguran, ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN, Polri, dan TNI. Oleh karena itu, MUI Lebak menilai tidak semua korban judi online layak menerima bansos karena tidak semua kasus menimbulkan kemiskinan.

Baca Juga: FITRA Kritik Bansos Korban Judi Online, Risiko Tambah Pelaku dan Salah Sasaran

Menurut KH Ahmad Hudori, penting untuk melakukan kajian yang menyeluruh dari berbagai sudut pandang, termasuk sosial, agama, budaya, dan etika masyarakat. Langkah ini perlu untuk memastikan bahwa pemberian bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan efek negatif yang lebih besar, seperti digunakan kembali untuk berjudi online.

Korban Judi Online Butuh Rehabilitasi, Bukan Bansos

MUI Lebak menyarankan agar korban judi online, terutama anak-anak dan dewasa, diberikan pembinaan khusus. Pembinaan ini bertujuan untuk mencegah mereka kembali menjadi korban judi online di masa depan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang yang lebih efektif daripada sekadar memberikan bantuan tunai.

Judi online seringkali tidak mendapatkan pengawasan yang ketat dari aparat keamanan, sehingga pelaku dapat dengan leluasa bermain judi menggunakan ponsel mereka. Ketagihan judi online bisa dimulai dengan taruhan kecil, namun lambat laun bisa mengakibatkan kerugian besar, bahkan sampai harus menjual kendaraan dan rumah. Selain itu, judi online juga dapat mendorong pelaku untuk melakukan tindakan kriminal dan menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial bagi Korban Judi Online

MUI Lebak dengan tegas mengharamkan segala bentuk perjudian karena dampak negatifnya yang lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, MUI mendesak aparat keamanan untuk menutup aplikasi judi online yang masih banyak beredar. MUI juga meminta agar para bandar judi online ditangkap demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah