1. Musyawarah Desa/Kelurahan: Pemerintah desa/kelurahan harus melakukan musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel) setidaknya sekali dalam tiga bulan untuk pengusulan data penerima bantuan sosial.
2. Sistem Pengawasan Bersama: Kemensos menerapkan sistem pengawasan bersama, di mana foto musyawarah harus dilampirkan saat mengusulkan data penerima bansos.
3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM): Jika musyawarah tidak dilakukan, kepala desa/lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
4. Verifikasi dan Validasi Data: Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh orang yang berbeda dari pengisi data sebelumnya.
5. Distribusi Bansos dan BPJS PBI: Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.
Baca Juga: Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online, Wapres Ma’ruf Amin Minta Cabut Bantuan
6. Prioritas Penerima: Pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas penerima bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota.
7. Pembinaan Proses Pengusulan: Pembinaan proses pengusulan dilakukan oleh pemerintah kecamatan (tingkat desa/kelurahan) dan pemerintah provinsi (tingkat kabupaten/kota).
8. Pengesahan Usulan: Usulan penerima bansos tetap disahkan oleh bupati/wali kota dengan periodisasi satu bulan sekali.
9. Pemadanan Data: Kemensos melakukan pemadanan data dengan dukcapil dan instansi terkait lainnya.