Aturan Baru Usulan Bansos: Musyawarah Desa Wajib 3 Bulan Sekali

- 22 Juni 2024, 22:50 WIB
Menteri Sosial merilis aturan baru yang membuat pengusulan bansos menjadi lebih transparan. Temukan ketentuannya di sini
Menteri Sosial merilis aturan baru yang membuat pengusulan bansos menjadi lebih transparan. Temukan ketentuannya di sini /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Kemensos.go.id

1. Musyawarah Desa/Kelurahan: Pemerintah desa/kelurahan harus melakukan musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel) setidaknya sekali dalam tiga bulan untuk pengusulan data penerima bantuan sosial.

2. Sistem Pengawasan Bersama: Kemensos menerapkan sistem pengawasan bersama, di mana foto musyawarah harus dilampirkan saat mengusulkan data penerima bansos.

3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM): Jika musyawarah tidak dilakukan, kepala desa/lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

4. Verifikasi dan Validasi Data: Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh orang yang berbeda dari pengisi data sebelumnya.

5. Distribusi Bansos dan BPJS PBI: Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.

Baca Juga: Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online, Wapres Ma’ruf Amin Minta Cabut Bantuan

6. Prioritas Penerima: Pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas penerima bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota.

7. Pembinaan Proses Pengusulan: Pembinaan proses pengusulan dilakukan oleh pemerintah kecamatan (tingkat desa/kelurahan) dan pemerintah provinsi (tingkat kabupaten/kota).

8. Pengesahan Usulan: Usulan penerima bansos tetap disahkan oleh bupati/wali kota dengan periodisasi satu bulan sekali.

9. Pemadanan Data: Kemensos melakukan pemadanan data dengan dukcapil dan instansi terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini