KPK Ungkap Praktik Pungli dalam PPDB, Suap dan Gratifikasi Terbongkar

- 26 Juni 2024, 08:00 WIB
Kantor KPK.
Kantor KPK. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. KPK

PR TANGERANGKOTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya praktik pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023. Temuan ini mencakup berbagai bentuk kecurangan seperti suap, pemerasan, dan gratifikasi yang terjadi dalam berbagai tahapan PPDB. Praktik-praktik ini terutama terjadi ketika calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat berusaha untuk diterima dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan.

Temuan KPK dalam SPI Pendidikan 2023

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pada Senin, 24 Juni 2024, menjelaskan bahwa survei tersebut menemukan bahwa kecurangan ini sering terjadi dalam bentuk pemberian uang atau hadiah kepada pihak penyelenggara PPDB. Bentuk suap ini biasanya dilakukan oleh orang tua atau wali murid yang ingin memastikan anaknya diterima di sekolah yang diinginkan, meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pemerasan dan gratifikasi juga kerap terjadi dalam proses ini, di mana pihak penyelenggara meminta imbalan dari orang tua atau wali murid sebagai syarat untuk menerima calon siswa.

Sebagai respons terhadap temuan ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Surat edaran ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang lebih obyektif, transparan, dan akuntabel. Melalui surat edaran ini, KPK berharap dapat mengurangi, bahkan menghilangkan, praktik-praktik kecurangan yang selama ini terjadi.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB 2024, Imbas Maraknya Pemalsuan Domisili

Larangan Praktik Gratifikasi

Budi Prasetyo juga mengajak masyarakat luas, terutama orang tua dan wali murid, untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi yang dapat mengganggu proses PPDB.

"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa setiap bentuk pemberian dalam konteks PPDB, baik sebelum, selama, maupun setelah proses berlangsung, dapat dianggap sebagai tindakan korupsi yang harus dihindari.

Platform Diskusi dan Pelaporan Gratifikasi

Untuk memperkuat pesan ini, KPK menyediakan informasi lebih lanjut dan platform diskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB melalui laman jaga.id. Dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2024, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan, serta unit pelaksana teknis pendidikan, dilarang keras menerima, memberi, atau meminta gratifikasi. Hal ini penting karena penerimaan gratifikasi dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang merugikan banyak pihak.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah