KPK Ungkap Praktik Pungli dalam PPDB, Suap dan Gratifikasi Terbongkar

- 26 Juni 2024, 08:00 WIB
Kantor KPK.
Kantor KPK. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. KPK

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang tidak dapat menolak gratifikasi pada kesempatan pertama, mereka diharuskan untuk melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected], atau dengan datang langsung ke Gedung KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tindakan gratifikasi dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Baca Juga: Al Muktabar Tegas! PPDB Banten 2024 Jalur Zonasi Wajib Verifikasi Faktual

Imbauan KPK untuk Pelaksanaan PPDB

Selain itu, KPK mengimbau agar proses pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar tanpa adanya praktik kecurangan. KPK juga meminta setiap kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan PPDB di wilayahnya masing-masing. Pengawasan yang ketat dari pihak inspektorat daerah diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses penerimaan.

"Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan. Untuk itu, kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB," ujar Budi Prasetyo.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini