Hacker Karawaci Lumpuhkan Blokir Kementerian Kominfo untuk Jualan Shortcut Situs Judi Online

- 20 April 2024, 17:00 WIB
Hacker Karawaci lumpuhkan blokir Kementerian Kominfo untuk jualan shortcut situs judi online
Hacker Karawaci lumpuhkan blokir Kementerian Kominfo untuk jualan shortcut situs judi online /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Seorang pria berusia 41 tahun dari Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap oleh polisi. Pria yang dikenal dengan inisial AN ini merupakan seorang hacker yang terlibat dalam penjualan shortcut atau jalan pintas untuk masuk ke situs judi online jenis slot.

Shortcut yang dijual AN memiliki fungsi untuk melumpuhkan dan membobol blokir yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap situs judi online. Langkah pemblokiran dilakukan untuk menghalangi pengguna internet mengakses situs-situs judi online.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Dana Insentif

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, AN asal Karawaci Kota Tangerang ini berhasil menjual software pembobol blokir situs judi online dengan harga Rp 100.000. Selain itu, AN juga diduga melakukan peretasan terhadap situs-situs milik instansi pemerintah dan swasta.

Kasus ini terbongkar berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada 17 April 2024. Polisi menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana penjualan shortcut situs judi online dan peretasan terhadap situs pemerintahan serta situs judi online.

Dengan jeratan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008, AN menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga: Aipda Fahmi Hasan Ilyas, Penangkap Jambret di Citra Raya, Raih Hadiah Umrah dari Kapolres Metro Tangerang Kota

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AN, yaitu dua ponsel, laptop, dan chat percakapan aplikasi judi online.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x