Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak, Pemburu Terancam Hukuman 5 Tahun

- 27 April 2024, 14:06 WIB
Polda Banten menggelar konferensi pers penangkapan pemburu cula Badak Jawa di Mapolda Banten, Jumat 26 April 2024.
Polda Banten menggelar konferensi pers penangkapan pemburu cula Badak Jawa di Mapolda Banten, Jumat 26 April 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, ada dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Salah satunya adalah seorang pemburu bernama N yang menembak mati enam badak bercula di TNUK, sedangkan tersangka lainnya berinisial Y yang diduga sebagai penjual cula badak kepada pembeli. "N saat ini sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang, sementara Y berperan dalam perantaraan penjualan cula badak," ujar Didik pada Jumat, 26 April 2024.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setiawan, kasus ini merupakan hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni terkait dengan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Peristiwa perburuan badak ini pertama kali dilaporkan oleh TNUK pada 29 Mei 2023 setelah kamera trap miliknya hilang dan dilaporkan ke Polda Banten.

"Kami mulai menyelidiki dengan mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perburuan liar tersebut," jelas Dian.

Baca Juga: Berani Ambil Tantangan? Polda Banten Buka Tender Lift Perkantoran 21 Miliar

Tersangka Menembak Mati 6 Badak

Salah satu tersangka, N, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang. N mengaku telah menembak mati enam badak bercula satu di TNUK dan menjualnya dengan harga mencapai Rp 200 hingga 300 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil menangkap Y, yang terlibat dalam perantaraan penjualan cula badak dengan menerima bayaran sejumlah Rp 5 juta. "Uang yang lebih banyak kemudian diberikan kepada N," tambah Dian.

Dian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 bersama pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Masih ada 5 nama tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus ini," kata Dian.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x