Persyaratan Calon Perseorangan Pilkada Tangerang: Pemenuhan Dukungan Calon Independen Mulai 5 Mei 2024

- 6 Mei 2024, 09:30 WIB
Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024
Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. KPU Kabupaten Tangerang

PR TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengeluarkan keputusan pada tanggal 5 April 2024, yang menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon independen dalam Pilkada Kabupaten Tangerang tahun ini. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Nomor 1207 Tahun 2024, menggariskan bahwa bakal pasangan calon harus mendapatkan dukungan sebanyak 152.999 orang serta tersebar di minimal 15 kecamatan dari total 29 kecamatan di wilayah tersebut.

Proses pendaftaran calon independen atau calon perseorangan juga mengharuskan pencantuman informasi kontak, seperti nomor telepon dan email, dalam formulir dukungan yang dapat diakses melalui situs web resmi KPU. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat verifikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Segala identitas pendukung yang terdaftar di formulir tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam format excel untuk mempermudah proses pengisian dukungan ke dalam Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) yang telah disediakan oleh KPU.

Baca Juga: Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024

Proses pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon independen telah dimulai sejak 5 Mei dan akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024. Di sisi lain, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus. Dengan demikian, diharapkan para bakal calon independen di Kabupaten Tangerang dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi Pilbup Tangerang pada Pilkada Serentak 27 November mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pentingnya proses pendaftaran calon independen dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Dalam keterangan resminya, Idham Holik menyatakan bahwa pihak KPU telah melakukan sosialisasi mengenai formulir dukungan pemilih kepada calon independen, seiring dengan pembukaan pendaftaran pada 5 Mei 2024.

Bagi mereka yang tertarik untuk mencalonkan diri secara independen, Idham Holik menyarankan agar berkomunikasi langsung dengan KPU setempat. Pihak KPU siap memberikan bantuan dan pelayanan terkait proses pencalonan ini. Untuk memahami lebih lanjut mengenai proses Pilkada Serentak tahun 2024, berikut adalah jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU:

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon independen.
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Baca Juga: 9 Tokoh Ramaikan Pilkada Banten: Politikus Veteran dan Wajah Baru Berebut Kekuasaan di Tanah Jawara

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dukungan calon independen dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi KPU Kabupaten Tangerang atau langsung ke Kantor KPU setempat yang menyediakan layanan helpdesk pencalonan selama jam kerja.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah