Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024

- 18 April 2024, 19:30 WIB
Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024
Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. KPU Kabupaten Tangerang

 

PR TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, telah menetapkan syarat minimal dukungan yang dibutuhkan bagi bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada Pilkada Kabupaten Tangerang tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 1207 Tahun 2024 pada tanggal 5 April 2024.

 

Keputusan KPU Kabupaten Tangerang ini menetapkan bahwa syarat minimal dukungan yang diperlukan untuk mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati adalah sebanyak 152.999 dukungan. Selain jumlah dukungan, menurut keputusan tersebut syarat lainnya adalah persebaran dukungan yang harus tersebar di minimal 15 kecamatan dari total 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: KPU Tetapkan Syarat Dukungan Terbaru untuk Calon Perseorangan di Pilkada Kota Tangerang

Proses pendaftaran calon perseorangan Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 juga mengharuskan pencantuman data nomor telepon dan email pada formulir dukungan yang dapat diunduh dari website resmi KPU. Langkah ini diambil untuk memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi.

Seluruh identitas pendukung yang tercantum dalam formulir perseorangan tersebut dapat diinput ke dalam tabel excel untuk kemudahan pengisian dukungan ke dalam Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.

Baca Juga: Pria yang Disebut Mister Dim ini Siap Maju dalam Pilkada Banten 2024

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, dapat mengakses website resmi KPU Kabupaten Tangerang atau langsung mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Tangerang yang telah membuka layanan helpdesk pencalonan setiap hari selama jam kerja.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: KPU Kabupaten Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini