KPU Tetapkan Syarat Dukungan Terbaru untuk Calon Perseorangan di Pilkada Kota Tangerang

- 18 April 2024, 19:00 WIB
KPU menetapkan syarat dukungan terbaru untuk calon perseorangan di Pilkada Kota Tangerang 2024
KPU menetapkan syarat dukungan terbaru untuk calon perseorangan di Pilkada Kota Tangerang 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. KPU Kota Tangerang

PR TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, telah menetapkan syarat minimal dukungan yang dibutuhkan bagi bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada Pilkada Kota Tangerang tahun 2024. Menurut Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 502 Tahun 2024, syarat minimal dukungan untuk mendaftar sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah sebanyak 88.581 dukungan.

 

Keputusan tersebut ditetapkan pada 5 April 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah. Calon perseorangan yang berminat mendaftar dalam Pilkada Kota Tangerang 2024 harus memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu, persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kota Tangerang harus tersebar di tujuh kecamatan atau lebih, yang merupakan lebih dari 50% dari total 13 kecamatan di Kota Tangerang.

Baca Juga: Tahapan Pilkada 2024: KPU RI Siapkan Pembentukan Badan Ad Hoc, Ini Jadwalnya

Proses pendaftaran calon perseorangan juga mengharuskan pencantuman data nomor telepon dan email pada formulir dukungan yang diunduh dari website resmi KPU. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi. Seluruh identitas pendukung yang tercantum dalam formulir perseorangan tersebut dapat diinput ke dalam tabel excel untuk kemudahan pengisian dukungan ke dalam Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.

Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Kota Tangerang 2024, dapat mengakses website resmi KPU Kota Tangerang atau langsung mengunjungi Kantor KPU Kota Tangerang yang telah membuka layanan helpdesk pencalonan setiap hari selama jam kerja.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: KPU Bentuk PPK, PPS, KPPS Mulai 17 April 2024

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara itu, tahapan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di KPU dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. Dengan demikian, para bakal calon perseorangan di Kota Tangerang diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti proses Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: KPU Kota Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x