Tahapan Pilkada 2024: KPU RI Siapkan Pembentukan Badan Ad Hoc, Ini Jadwalnya

- 1 April 2024, 22:05 WIB
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Antara

Jakarta, PRMN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta pada malam Minggu, 31 Maret 2024. Menyusul acara tersebut, KPU akan mulai membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pembentukan badan ad hoc ini sebagai simbol dimulainya Pilkada Serentak 2024. Secara teknis, kegiatan tersebut akan dimulai pada tanggal 17 April 2024 dengan pembentukan badan-badan ad hoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada akan berlangsung dari Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024. Sementara itu, pembentukan badan ad hoc lainnya, seperti panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS), akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tahapan Pilkada 2024

Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Dengan berjalannya tahapan-tahapan tersebut, KPU RI berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini