KPU Banten Mulai Susun Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

- 22 Maret 2024, 20:47 WIB
 Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 / Lidiyawati Harahap/Antara foto

Serang, PRMN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah memulai penyusunan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penyusunan jadwal mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyatakan bahwa tahapan tersebut telah dimulai sejak dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pilkada Serentak pada Januari 2024. Saat ini, KPU Banten sedang melaksanakan tahapan seperti rapat koordinasi, penyusunan rancangan biaya, pembuatan maskot, dan persiapan lainnya.

"Tahapan teknisnya kemungkinan akan dimulai pada bulan Mei 2024 mendatang," ungkap Ihsan.

Menurut Ihsan, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: KPU: Jadwal Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024

"Dalam Peraturan KPU ini diatur mengenai tahapan pemilihan yang terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," tambahnya.

Tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan panitia, pengawas, serta pemutakhiran daftar pemilih. Sementara tahapan penyelenggaraan meliputi proses pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, hingga pengumuman hasil pemilihan.

"Peraturan Komisi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu 26 Januari 2024," jelas Ihsan.

Adapun untuk anggaran pelaksanaan Pilkada 2024, Pemerintah Provinsi Banten telah mengucurkan dana hibah sebesar Rp608 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk KPU sebesar Rp499 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp109 miliar.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini