KPU: Jadwal Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024

- 1 Maret 2024, 22:00 WIB
Jadwal Pilkada 2024 atau tahapan Pilkada Serentak 2024 lengkap dengan link download format PDF.
Jadwal Pilkada 2024 atau tahapan Pilkada Serentak 2024 lengkap dengan link download format PDF. /Nandai Bengkulu

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal pada 27 November 2024. Idham menegaskan hal ini dengan merujuk pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang hingga saat ini belum mengalami perubahan.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ungkap Idham sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat, 1 Maret 2024.

Idham juga menyinggung penerbitan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional. Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan tetap dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Gugatan 11 Kepala Daerah terhadap Pilkada Serentak 2024, Permintaan Judicial Review ke MK

Idham menekankan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu akan patuh terhadap perintah undang-undang. Kebijakan yang diterbitkan tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

MK sebelumnya telah melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak, dengan mengacu pada Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan pentingnya menjalankan jadwal sesuai dengan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada, untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan penting dengan Pemilu 2024.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel dalam pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Februari 2024.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini