Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024: Pemilihan di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

- 1 April 2024, 11:48 WIB
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Antara

Tangerang, PRMN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam pengumuman tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pilkada kali ini akan melibatkan 37 provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim pada acara Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024 malam.

Diketahui bahwa DIY memiliki keistimewaan dalam peraturan daerahnya, di mana pemilihan gubernur tidak dilakukan melalui pemilihan umum langsung. Namun melalui proses pengukuhan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Oleh karena itu, DIY tidak akan menggelar pilkada langsung seperti provinsi-provinsi lainnya.

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak ini juga akan diikuti 508 dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kemudian ada enam kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak, yaitu merupakan wilayah administratif di DKI Jakarta.

KPU menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. "KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar pada tanggal 27 November 2024," jelas Hasyim.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

KPU telah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini