Pilkada Serentak 2024: KPU Bentuk PPK, PPS, KPPS Mulai 17 April 2024

- 11 April 2024, 16:30 WIB
Peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 pada 31 Maret 2024. KPU diminta terbuka dalam pembentukan badan ad hoc pilkada.
Peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 pada 31 Maret 2024. KPU diminta terbuka dalam pembentukan badan ad hoc pilkada. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai proses pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada pada Rabu, 17 April 2024. Rencana ini sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang telah diluncurkan di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 31 Maret lalu.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, langkah ini menjadi simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai secara resmi. "Kegiatan ini secara teknis akan dimulai pada tanggal 17 April 2024 dengan pembentukan badan-badan ad hoc terkait pilkada," ujarnya.

Badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 akan terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Langkah selanjutnya adalah pemutakhiran data pemilih untuk memastikan partisipasi yang lebih luas dari masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang melibatkan PPK, PPS, dan KPPS akan diselenggarakan mulai Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024. Sementara itu, jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang melibatkan panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024: Pemilihan di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Pengamat ilmu politik dari Universitas Padjadjaran, Yusa Djuyandi, menekankan pentingnya keterbukaan dalam pembentukan badan ad hoc pilkada yang akan dilakukan pada 17 April 2024 mendatang. "Dalam menjalankan tugasnya, KPU harus tetap mengedepankan komitmen netralitas dan keterbukaan bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya.

Hal ini menurutnya merupakan bagian dari persiapan menyeluruh dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024 yang transparan dan partisipatif.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

***

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah