Pemindahan RKUD ke Bank Banten: KNPI Kota Tangerang Beri Kritik Tajam, Alasan di Baliknya Mengejutkan!

- 30 April 2024, 11:52 WIB
Kritik KNPI Kota Tangerang terhadap rencana pemindahan RKUD ke Bank Banten oleh Iqbal Fadillah
Kritik KNPI Kota Tangerang terhadap rencana pemindahan RKUD ke Bank Banten oleh Iqbal Fadillah /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat bernomor 900.1.1U.2/1T56/SJ pada 17 April 2024, meminta bupati dan wali kota di Provinsi Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten. Pemindahan RKUD ke Bank Banten ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Dalam surat tersebut, Mendagri memberikan 6 poin arahan kepada para pemimpin daerah di Banten. Salah satunya adalah menegaskan kewajiban PPKD sebagai Bendahara Umum Daerah untuk melakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, permintaan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten dinilai akan kehilangan berbagai fasilitas dan keuntungan dari Bank BJB jika RKUD dipindahkan. Selain mendapatkan dividen, pemerintah kabupaten dan kota juga menerima Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BJB, seperti yang diterima oleh Pemerintah Kota Tangerang selama ini.

Kontribusi Bank BJB vs Bank Banten: Sorotan KNPI Kota Tangerang

Ketua Pembangunan Daerah dan CSR DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Kota Tangerang Iqbal Fadillah alias Ibay menyoroti kontribusi besar Bank BJB selama ini terhadap Kota Tangerang. Iqbal mengungkapkan sejumlah proyek dan bantuan yang diberikan Bank BJB kepada Pemerintah Kota Tangerang dari 2018 hingga 2022. Antara lain:

  • Pembangunan Alun-alun Ahmad Yani
  • Pembangunan Sirkuit Gasstrakck Motocros
  • Pembangunan Venue Panahan
  • Pembangunan Sirkuit Sepeda Mokevpark
  • Pembangunan Lapangan Lempar Lembing dan Tolak Peluru
  • Penyediaan 4 (empat) unit Bus Jawara
  • Penyediaan Alat Kesehatan (200 unit tensi darah, 80 Thermogan, 232 Coverbox Vaksin) pada masa pademi covid 19
  • Penyediaan 100 unit kursi roda
  • Pendanaan Uang Saku Atlit PON Banten 2021
  • Pendanaan Tangerang Emas (UMKM)
  • Pendanaan pendidikan beasiswa terhadap siswa dan mahasiswa yang kurang mampu khususnya masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang.

"Hal seperti ini harus dilihat, apakah Bank Banten mampu menyamai kontribusi Bank BJB yang sudah mencapai puluhan miliar rupiah untuk Pemerintah Kota Tangerang dan kepentingan masyarakat Kota Tangerang. Bagaimana kontribusi Bank Banten dari 2017 hingga saat ini terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten?" ujar Iqbal dalam keterangan tertulis diterima Pikiran Rakyat Tangerang Kota pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia, Senjata Baru Pemkot Tangerang untuk Transaksi Belanja OPD

Dampak Potensial Pemindahan RKUD ke Bank Banten Menurut KNPI Kota Tangerang

Menurut Ketua Pembangunan Daerah dan CSR DPD KNPI Kota Tangerang Iqbal Fadillah alias Ibay, pemindahan RKUD ke Bank Banten ini jelas akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemkot Tangerang jika harus melepaskan kerjasama dengan Bank BJB terkait CSR. Selain itu, rencana pemindahan RKUD ke Bank Banten juga mengundang kekhawatiran terkait stabilitas dan kinerja Bank Banten selama ini. Bank tersebut sebelumnya menghadapi masalah seperti gagal bayar, kasus korupsi, dan pembobolan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan Bank Banten sebagai tempat penempatan RKUD.

Iqbal menekankan pentingnya melakukan studi mendalam sebelum mengambil keputusan terkait pemindahan RKUD ke Bank Banten. Dia juga menyarankan agar Pemprov Banten dan Bank Banten mempelajari pengalaman dari daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta menerapkan mekanisme yang sesuai untuk Banten.

Selain itu, menurut Iqbal, sebelum memberikan rekomendasi atau imbauan terkait pemindahan RKUD ke Bank Banten ini, langkah yang bijak adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penelitian menyeluruh dan meminta masukan dari pihak terkait seperti Kejaksaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sangat penting mengingat sejumlah masalah yang telah terjadi dan masih menjadi perhatian di Bank Banten, seperti:

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah