Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara itu, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. Dengan demikian, para bakal calon perseorangan di Kabupaten Tangerang diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti proses Pilbup Tangerang pada Pilkada Serentak 27 November mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***